IDXChannel - Pengadilan Korea Selatan telah memerintahkan agar aset Mitsubishi di negara itu disita sehubungan dengan penggunaan kerja paksa oleh raksasa industri Jepang selama Perang Dunia II, menurut beberapa laporan hari ini.
Seperti dilansir dari Japan Times Kamis (19/8/2021), Jepang dan Korea Selatan adalah negara demokrasi, pasar ekonomi dan sekutu Amerika Serikat tetapi hubungan antara kedua negara tegang selama beberapa dekade setelah pemerintahan kolonial brutal Tokyo pada tahun 1910-45 di Semenanjung Korea.
Sekitar 780.000 orang Korea dijadikan kerja paksa selama 35 tahun pendudukan Jepang, menurut data Seoul, tidak termasuk wanita yang dipaksa menjadi budak seks.
Dalam keputusan penting pada tahun 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Mitsubishi Heavy Industries untuk membayar ganti rugi kepada segelintir korban, tetapi perusahaan Jepang itu menolak untuk mematuhi keputusan tersebut.
Awal bulan ini, keluarga dari empat korban yang masih hidup meminta pengadilan untuk menyita sukuk Mitsubishi di Korea Selatan, kantor berita Yonhap melaporkan.