Pengadilan Distrik Suwon Cabang Anyang memerintahkan penyitaan obligasi senilai sekitar USD 750.000 milik perusahaan Jepang di perusahaan LS Mtron, produsen mesin industri Korea Selatan.
"Kami meminta Mitsubishi untuk mengakui fakta sejarah dan meminta maaf serta memberikan kompensasi kepada para korban," katanya.
“Jika Mitsubishi terus menolak untuk mematuhi keputusan pengadilan, kami akan menagih obligasinya dari LS Mtron berdasarkan perintah penagihan,” Yonhap mengutip firma hukum yang mewakili penggugat.
Jepang mengatakan hak korban untuk menuntut dalam masalah tersebut dicabut menyusul kesepakatan 1965 yang melihat Seoul dan Tokyo memulihkan hubungan diplomatik, termasuk paket pemulihan USD 800 juta dalam bentuk hibah dan pinjaman murah.
(SANDY)