sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Emiten yang Terancam Delisting 2022, Yuk Dicek!

Market news editor Shifa Nurhaliza
19/02/2022 12:10 WIB
Emiten yang terancam delisting 2022 diketahui terdapat lebih dari 10 emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
11 Emiten yang Terancam Delisting 2022, Yuk Dicek! (Foto: Emiten yang Terancam Delisting 2022)
11 Emiten yang Terancam Delisting 2022, Yuk Dicek! (Foto: Emiten yang Terancam Delisting 2022)

IDXChannel - Emiten yang terancam delisting 2022 diketahui terdapat lebih dari 10 emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa ada 11 emiten yang berpotensi di delisting atau dihapus pencatatan sahamnya dan sebelumnya sempat dihentikan sementara atau suspensi sejak lama.
 
Dalam keterangannya, pihak BEI menjelaskan bahwa potensi delisting saham 11 emiten tersebut dirilis telah dirilis sejak 3 Januari hingga 18 Januari 2022 yang mengacu pada sejumlah peraturan, seperti Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa.
 
BEI dapat melakukan delisting saham dari perusahaan tercatat jika perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang memiliki dampak material yang merugikan terhadap pelaksanaan operasional perusahaan, baik secara finansial dan hukum, atau pada kelanjutan status perusahaan sebagai perseroan terbuka. Sementara, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
 
Melansir situs Sikapiuangmu OJK, Sabtu (19/2/2022), delisting saham adalah penghapusan suatu emiten atau saham perusahaan tercatat di bursa saham secara resmi yang dilakukan atas keputusan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dimana, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dikeluarkan dari daftar perseroan terbuka, sehingga sahamnya tidak dapat diperdagangkan secara bebas di pasar modal.
 
Sekadar diketahui, tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan sesuai bayangan para investor. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI dapat keluar atau delisting dalam kondisi tertentu bagi emiten, yang dapat bersifat sukarela (voluntary delisting) atau terpaksa (forced delisting).
 
Terdapat 6 emiten yang sahamnya telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan olhe pihak BEI, seperti:
 
1. PT Nipress Tbk (NIPS)
2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
3. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
4. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
5. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
6. PT Hanson International Tbk (MYRX)
 
Kemudian, terdapat 5 emiten yang telah diperingatkan oleh pihak BEI karena memiliki potensi delisting, meskipun belum mencapai masa suspensi saham selama 24 bulan, diantaranya:
 
1. PT Leyand International Tbk (LAPD) 
Emiten ini telah disuspensi di seluruh pasar selama kurang lebih 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2 Juli 2022.

2. PT Cowell Development Tbk (COWL). 
Emiten pengembang properti ini telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 13 Juli 2022.

3. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO). 
Emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batubara, konstruksi pertambangan, pemasaran dan perdagangan telah disuspensi di seluruh pasar selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 14 Juli 2022.

4. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). 
Emiten satu ini diketahui per 16 Januari 2022 telah disuspensi selama 6 bulan.

5. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA). 
Emiten dengan kode saham BUVA juga sudah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 16 Juli 2023. (SNP)

Advertisement
Advertisement