sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Skema Perdagangan Karbon: ETS & Carbon Offset, Bagaimana Penerapannya di Lapangan?

Market news editor Kurnia Nadya
20/09/2023 13:19 WIB
Indonesia mendorong agar bursa karbon dalam negeri teregulasi, perdagangan karbon di Indonesia sendiri akan mulai pada 26 September 2023.
2 Skema Perdagangan Karbon: ETS & Carbon Offset, Bagaimana Penerapannya di Lapangan? (Foto: MNC Media)
2 Skema Perdagangan Karbon: ETS & Carbon Offset, Bagaimana Penerapannya di Lapangan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana skema perdagangan karbon berjalan di bursa karbon? Saat ini, kredit karbon diperdagangkan secara sukarela (voluntary) dan dilaksanakan secara wajib (mandatory). 

Adapun mekanisme perdagangannya saat ini dijalankan dalam dua skema, yakni perdagangan emisi atau Emission Tarding Scheme (ETS), dan perdagangan kredit karbon atau carbon offset. 

Apa perbedaannya? Dikutip dari IDCX.co.id (19/9), ETS umumnya dipakai pada bursa karbon yang bersifat wajib. Sebab emisi karbon yang diperjualbelikan akan dibatasi jumlahnya oleh pemerintah suatu negara. 

Dengan skema ini, emisi yang diperdagangkan hari ini ditujukan sebagai kompensasi atas emisi yang dihasilkan oleh perusahaan di masa mendatang. Pada mekanisme ini, peserta bursa karbon bisa terdiri dari organisasi, perusahaan, dan negara itu sendiri. 

Biasanya, dalam skema ETS, pemerintah akan membuat alokasi kuota emisi karbon pada awal periode. Jika suatu perusahaan menghasilkan emisi melebihi kuota, maka perusahaan itu dapat membeli tambahan kuota dari perusahaan yang memiliki kuota tidak terpakai. 

Sementara pada skema kredit karbon atau carbon offset, tidak ada kuota emisi karbon pada awal periode. Sebab kredit karbon atau sertifikat penurunan emisi akan dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan. 

Satu unit kredit atau sertifikat karbon umumnya setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida. Kredit karbon ini dapat dijual, dan dibeli untuk memenuhi target penurunan emisi karbon.

Indonesia sendiri mengarahkan penerapan bursa karbon yang bersifat regulated. Sebab teknis perdagangannya diatur oleh pemerintah melalui OJK. 

Aturannya telah diterbitkan oleh OJK lewat POJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. 

Aturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan perdagangan karbon, berikut operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon. 

Sementara dalam SEOJK 12/2023, terdapat aturan ihwal lingkup unit karbon yang diperdagangan dan jenis unit karbon yang bisa diperjualbelikan di bursa karbon.

Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia sendiri akan mulai berlaku pada 26 September 2023, dengan Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara perdagangannya. 

Sebagai tambahan informasi, skema perdagangan karbon secara sukarela dapat dilihat di Climate Impact X (CIX), bursa karbon Singapura yang belum lama ini diluncurkan. Ruang lingkup CIX adalah pasar global, sehingga bisa diikuti perusahaan-perusahaan di dunia. 

Demikianlah sekilas informasi  tentang skema perdagangan karbon di bursa karbon yang ada di dunia saat ini. (NKK

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement