Dalam sepekan, TGUK mengakumulasi penguatan sebesar 51,67 persen dan tumbuh 71,70 persen. TGUK mendapatkan notasi L dari Bursa yakni perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangannya.
Sementara itu, saham PDES bergerak volatile sejak awal pekan dengan turun 4,17 persen pada Selasa (6/9/2025) lalu menguat dua hari beruntun setelahnya. Masing-masing naik 5,98 persen dan 7,18 persen pada 7-8 Mei 2025.
Setelah mendapat label UMA, saham PDES bergerak stagnan di harga Rp418 pada Jumat (9/5/2025) dengan mencatatkan volume perdagangan 179,8 ribu saham. Adapun saham tersebut menguat 18,75 persen dalam sepekan dan tumbuh signifikan 80,17 persen dalam satu bulan.
Namun demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hanya saja Bursa mengimbau para investor untuk mencermati kinerja TGUK dan PDES, mengkaji kembali rencana perseroan hingga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)