sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alasan Bank Bukopin Terima Technical Assistance dari BNI

Market news editor Fahmi Abidin
08/06/2020 22:00 WIB
PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) berinisiatif meminta dukungan technical assistance dari bank pelat merah yakni meminta bantuan kepada PT Bank Negara Indonesia.
Alasan Bank Bukopin Terima Technical Assistance dari BNI. (Foto; Ist)
Alasan Bank Bukopin Terima Technical Assistance dari BNI. (Foto; Ist)

IDXChannel - Terkait kondisi sulit saat ini, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) berinisiatif meminta dukungan technical assistance dari bank pelat merah yakni meminta bantuan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

Dikatakan Direktur Operasi & TI Bank Bukopin Adhi Brahmantya, perseroan dan BNI telah sepakat bekerja sama dalam pemberian technical assistance dalam bidang treasury management.

Dengan asistensi ini, maka Bank Bukopin diharapkan dapat lebih efektif dan optimal dalam mengelola likuiditas di tengah situasi perbankan menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).

“Dengan dukungan negara RI sebagai salah satu pemegang saham dan bank plat merah ini, kami harapkan nasabah tetap dapat mempercayakan berbagai kebutuhan layanan jasa keuangannya pada Bukopin,” tutur Adhi.

Sejatinya, BNI memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni serta telah terbukti berhasil mengatasi berbagai situasi ekonomi sebagai bank BUMN. Dengan begitu, diyakini dapat meningkatkan kemampuan Bukopin dalam menghadapi situasi yang terjadi akhir-akhir ini.

Pemerintah memiliki kepemilikan 8 persen si Bank Bukopin. Langkah strategis ini diharapkan dapat mendukung Bank Bukopin dalam mengelola fungsi treasury management dan pengembangan bisnis ke depannya.

Technical assistance yang akan diterima Bank Bukopin adalah di bidang treasury management berupa antara lain pelatihan SDM, penyusunan kebijakan perusahaan, konsultansi dan advisory, yang diharapkan menjadi langkah positif dalam mengembangkan bisnis Bank Bukopin.

Berdasarkan laporan keuangan audit tahun 2019, Bukopin membukukan aset sebesar Rp100,3 triliun serta berhasil meningkatkan laba sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini didukung pula dengan pencapaian kinerja dana pihak ketiga yang tumbuh 6 persen dan Kredit yang Diberikan (KYD) yang tumbuh sebesar 4, 67 persen.

Sekadar diketahui, sebelumnya sejumlah bank sedang dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikatakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, pihaknya memiliki kewenangan untuk mempublikasikan nama-nama bank terkait pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan terhadap OJK tidak membatasi kami untuk menyampaikan hal tersebut kepada publik,” katanya dalam paparan daring, Selasa (11/5).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019, BPK menilai pengawasan bank terhadap tujuh bank tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tersangkut sejumlah pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga penyelewengan pemberian kredit.

Tercatat ketujuh bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Bank Mayapada Tbk (MAYA), PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (*)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement