sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alasan di Balik Berdirinya Bursa Karbon

Market news editor Desi Angriani
04/09/2023 13:34 WIB
Bursa Karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai perdagangan karbon sesuai dengan mekanisme pasar.
Alasan di Balik Berdirinya Bursa Karbon (Foto: MNC Media)
Alasan di Balik Berdirinya Bursa Karbon (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai perdagangan karbon sesuai dengan mekanisme pasar. 

Konsep tersebut muncul sebagai upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.

Semula perdagangan karbon disepakati dalam Kyoto Protocol dan Paris Agreement yang memberikan hak kepada negara untuk melakukan jual beli karbon (tradable emission rights). 

Sebelum Paris Agreement diadopsi, perdagangan karbon diimplementasikan melalui berbagai mekanisme di antaranya diatur dalam Clean Development Mechanism (CDM), Joint Credit Mechanism (JCM), dan Verified Carbon Standard (VCS).

Bukan hanya menjadi dasar yang kuat dalam hal penerapan pasar karbon secara internasional, adanya Paris Agreement sekaligus bertujuan untuk  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para pihak. 

Hal ini dikarenakan Paris Agreement memuat instrumen mekanisme kerja sama pasar dan non pasar termasuk carbon pricing dan perdagangan karbon.

Di sisi lain, bursa karbon menjadi hal penting sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29%-41% pada 2030 serta net zero emission (NZE) atau emisi nol bersih pada 2060. 

Aturan Bursa Karbon

Adapun OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. 

Melansir siaran resmi OJK, Senin (4/9/2023), POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.  POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement,serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Melansir website Mutu Internasional, 12 sektor ini akan meraih manfaat dari hadirnya bursa karbon;

  1. Pertanian
  2. CCS / CCU
  3. Efisiensi energi
  4. Kehutanan
  5. Penggunaan bahan bakar
  6. Fugitive emission
  7. Gas industri
  8. Manufaktur
  9. Tata guna lahan lainnya
  10. Energi terbarukan
  11. Transportasi
  12. Limbah

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement