Hal ini dikarenakan Paris Agreement memuat instrumen mekanisme kerja sama pasar dan non pasar termasuk carbon pricing dan perdagangan karbon.
Di sisi lain, bursa karbon menjadi hal penting sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29%-41% pada 2030 serta net zero emission (NZE) atau emisi nol bersih pada 2060.
Aturan Bursa Karbon
Adapun OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Melansir siaran resmi OJK, Senin (4/9/2023), POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement,serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.