“Penyelesaian transaksi masih akan bergantung kepada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana yang diatur dalam PPJB Saham,” jelas JSMR, dikutip IDXChannel, Selasa (5/7).
Manajemen JSMR menjelaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
“Kepemilikan saham Perseroan di JJC merupakan salah satu objek pemisahan dari Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad,” kata manajemen JSMR.
Pihak JSMR menambahkan, dengan ditandatanganinya PPJB Saham oleh Perseroan, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa kepemilikan saham yang akan dipisahkan kepada PT Jasamarga Transjawa Tol (sebagai penerima pemisahan) hanya sebanyak 2.265.778 lembar saham atau sebesar 40% saham yang dikeluarkan JJC. (ADF)