IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pengadaan fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau TelkomSigma.
Enam tersangka tersebut adalah Dirut Utama SCC, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance SCC, Bakhtiar Rosyidi; dan Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono.
Kemudian, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumban Gaol; serta Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku makelar.
Menanggapi hal tersebut, VP Investor Relations TLKM, Anetta Hasan mengatakan, pada saat ini, terdapat proses hukum yang sedang berlangsung dan berkaitan dengan transaksi yang terjadi di salah satu anak usaha Telkom, yaitu Telkomsigma.
"Adapun dalam hal ini Telkom tidak terlibat dalam transaksi dimaksud," tegas Anetta dalam surat jawaban permintaan penjelasan dari Bursa di Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (6/2/2024).