“Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir,” imbuh Aman.
Aman menambahkan, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa perusahaan terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku.
“Bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi,” tutur Aman.
Adapun substansi pengaturan POJK Nomor 13 Tahun 2023, antara lain:
1. Parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
2. Bentuk peraturan dan kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui:
a. Kebijakan dalam transaksi efek:
b. Kebijakan relaksasi pengelolaan investasi atau produk pengelolaan investasi:
c. Pemberian stimulus atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.