sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Krisis, OJK Terbitkan Aturan Fluktuasi sampai Buyback Saham

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
14/08/2023 19:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023.
Antisipasi Krisis, OJK Terbitkan Aturan Fluktuasi sampai Buyback Saham. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Krisis, OJK Terbitkan Aturan Fluktuasi sampai Buyback Saham. (Foto: MNC Media)

3. Penetapan peraturan atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

4. Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

5. Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan POJK mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement