"Bahwa kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi pada beberapa pemegang saham pada perusahaan tercatat, dapat menyebabkan keterbatasan atas ketersediaan jumlah saham," kata Jeffrey, Kamis (2/4/2026).
BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penelaahan terhadap saham warkat dan non-warkat yang dimiliki emiten dengan mekanisme yang disepakati bersama antara kedua Self-Regulatory Organization (SRO) tersebut. Pengungkapan data HSC ini juga merupakan tindak lanjut dan bagian dari agenda reformasi pasar modal.
BEI memandang saham-saham HSC tidak hanya memengaruhi likuiditas perdagangan, melainkan juga dapat meningkatkan risiko fluktuasi harga yang signifikan atas saham-saham tersebut. Dengan demikian, Bursa akan mengumumkan saham-saham dengan kepemilikan saham yang terkonsentrasi setelah melakukan penelaahan.
BEI juga akan mengumumkan kembali apabila ada saham-saham HSC yang dianggap tidak lagi memenuhi kondisi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi paling lambat lima hari sejak penelaahan. Dengan kata lain, jika BEI tak mengumumkan, berarti kondisi saham-saham tersebut belum berubah.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Direktur BEI, Kristian S. Manullang dalam pengumumannya.