Singkatnya, BEI hanya mengumumkan daftar saham HSC dan tidak ada sanksi apapun secara langsung kepada saham-saham yang masuk dalam daftar tersebut. Meski begitu, keberadaan daftar ini sangat penting bagi penyedia data indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Di Hong Kong, MSCI akan mencoret saham-saham yang masuk dalam HSC sekaligus mengeksklusinya dari penilaian untuk masuk dalam indeks. Sementara untuk kasus di Indonesia, ada dua saham HSC yang menjadi konstituen MSCI Indonesia Large Cap di mana BREN memiliki bobot 4,21 persen dan DSSA mendapatkan bobot 5,04 persen dalam indeks tersebut.
Analis Indopremier Sekuritas, Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan mengatakan, negara-negara maju seperti Hong Kong dan negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, dan Denmark juga memiliki standar serupa. Namun, menurut mereka, saham-saham yang daftar HSC tidak berarti langsung disuspensi atau dapat dituduh dimanipulasi oleh market maker atau kelompok tertentu.
"Daftar ini lebih berfungsi sebagai peringatan bagi investor bahwa terdapat risiko konsentrasi kepemilikan, sehingga perlu lebih berhati-hati dalam berinvestasi pada saham tersebut," katanya dalam riset yang dirilis Februari 2026.
Ryan dan Reggie melanjutkan, dalam kasus Hong Kong, MSCI melakukan konsultasi dengan pelaku pasar untuk menetapkan perlakukan terhadap saham-saham yang masuk daftar HSC.