Lebih lanjut dia menuturkan, sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap performa finansial dan kegiatan operasional perseroan.
"Selain informasi yang telah kami publikasikan, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang secara material dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan serta harga saham perseroan yang belum diungkap ke publik. Sebagai perusahaan tercatat, perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal," ujar Tingning.
Sebagai informasi, Satgas PKH mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total nilai Rp5,2 triliun.
Satgas PKH menyerahkan sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban ke beberapa kementerian setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.