Kemudian, BTPN menargetkan PMHMETD II akan dilaksanakan dan selesai pada kuartal I 2024. Apabila pemegang saham BTPN memilih untuk tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru rights issue, maka pemegang saham dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi dalam jumlah maksimum 28%.
Seperti diketahui, dalam ketentuan V Peraturan Bursa No.1-A terkait free float ditetapkan bahwa agar emiten tetap tercatat pada laman bursa, jumlah saham free float paling sedikit yang harus dimiliki perseroan yakni 50 juta saham atau sekitar 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Hingga 30 September 2023, BTPN memiliki porsi kepemilikan saham publik di bawah 7,5%. Kepemilikan saham BTPN didominasi oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) sebesar 92,43% selaku pemegang saham pengendali.
Pada penutupan sesi I hari ini, Rabu (22/11), saham BTPN bergerak turun dengan melemah 0,38% ke level Rp2.630.
(FRI)