Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan endaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Seperti diketahui, SPRE resmi tercatat di BEI pada Rabu pekan ini. Perseroan menjadi emiten ke-26 yang tercatat di BEI pada tahun ini.
Perseroan menawarkan sebanyak 240 juta saham baru dengan nilai nominal Rp25 per saham. Sementara harga penawaran umum yang ditawarkan ke masyarakat sebesar Rp125 per saham. Sehingga total nilai penawaran umum mencapai Rp30 miliar.