IDXChannel - PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE) telah mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (3/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham SPRE masuk dalam efek syariah.
Penetapan saham emiten yang bergerak di industri sprei dan bed cover itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-37/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.
"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindaklanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh Soraya Berjaya Indonesia," ujar OJK dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/7).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.