IDXChannel - Reksa dana merupakan salah satu produk investasi yang memungkinkan beberapa orang untuk menggabungkan dana dan menginvestasikannya dalam berbagai instrumen keuangan.
Dalam kasus tertentu, instrumen reksa dana yang ditawarkan kepada publik bisa saja terkena likuidasi, alias dibubarkan.
Likuidasi reksa dana adalah risiko terburuk dari jenis investasi ini. Likuidasi merupakan pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham.
Dalam peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2016, bahwa minimal dana kelolaan atau AUM adalah Rp10 miliar. Apabila dalam kurun waktu 120 hari bursa berturut-turut dana tidak sampai Rp10 miliar, maka reksa dana tersebut wajib dibubarkan.
Dibubarkan dalam artian aset di dalamnya harus dilikuidasi atau dicairkan dan dibagikan ke pemegang unit penyertaan reksa dana, yakni investor.