Namun, dana yang ada di reksa dana secara aman disimpan di Bank Kustodian sehingga dana yang ada tidak akan disalahgunakan. Investor akan menerima hasil likuidasi reksa dana tersebut paling lambat tujuh hari bursa sejak likuidasi reksa dana selesai.
Mengutip akun Instagram @reksanadakucom, Sabtu (9/12/2023), sebelum pembubaran reksa dana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi wajib menginformasikan kepada para investor sedikitnya satu media surat kabar harian nasional paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu batas minimal dana kelolaan.
Dana yang dicairkan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian secara proposional berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan unit penyertaan yang dimiliki saat pembubaran.
(DES)