sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Hubungi S&P Dow Jones Usai RI Masuk Watchlist

Market news editor Rohman Wibowo
08/07/2026 20:14 WIB
Bursa meminta kesempatan berdiskusi sekaligus memaparkan berbagai reformasi yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia.
BEI Hubungi S&P Dow Jones Usai RI Masuk Watchlist (Foto: iNews Media Group)
BEI Hubungi S&P Dow Jones Usai RI Masuk Watchlist (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghubungi S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) menyusul masuknya Indonesia ke dalam daftar pantauan (watchlist), yang berpotensi menurunkan status pasar modal dari emerging market menjadi frontier market.

Bursa meminta kesempatan berdiskusi sekaligus memaparkan berbagai reformasi yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia. 

“Sejauh ini, tadi pagi saya cek, kami masih menunggu jawaban dari mereka jadi kami sudah kontak cuma masih menunggu jawaban dari S&P,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy di Gedung BEI, Rabu (8/7/2026).

Menurut Irvan, komunikasi dengan penyedia indeks global merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk memastikan berbagai kebijakan reformasi yang telah diterapkan dapat dipahami secara menyeluruh. Selain dengan S&P DJI, BEI juga secara rutin berdiskusi dengan penyedia indeks global lainnya, seperti MSCI dan FTSE Russell.

Lebih lanjut, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) terus menjalankan berbagai agenda reformasi guna meningkatkan transparansi, likuiditas, dan integritas pasar modal Indonesia. 

Sejumlah langkah yang telah diterapkan antara lain ketentuan free float minimum 15 persen pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen, penyajian granularitas jenis investor, hingga publikasi daftar High Shareholder Concentration (HSC).

Meski demikian, Irvan mengakui implementasi sejumlah kebijakan tersebut membutuhkan waktu sebelum hasilnya dapat tercermin dalam penilaian penyedia indeks global. 

Sebagai contoh, kebijakan pemenuhan free float minimum 15 persen diberikan masa transisi hingga tiga tahun bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut.

BEI pun berkomitmen terus melakukan perbaikan agar Indonesia tetap mempertahankan status sebagai pasar berkembang (emerging market). Menurut Irvan, berbagai catatan yang disampaikan S&P DJI menjadi masukan penting untuk meningkatkan kualitas pasar modal nasional.

“Berbagai hal yang sekarang menjadi kekhawatiran, kami ambil sebagai satu hal positif bahwa kami akan melakukan perbaikan atas concern tersebut. Jadi kami berharap investor tetap confident bahwa bursa ini tetap akan kami kelola dengan baik dan kami yakin BEI bisa terus berkembang lebih besar dari yang sebelumnya,” turur Irvan.

Sebagai informasi, S&P DJI telah memasukkan Indonesia ke dalam Country Classification Watchlist untuk tinjauan klasifikasi pasar 2027. Dalam laporannya, lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan transparansi kepemilikan saham, kualitas keterbukaan informasi, serta efektivitas kebijakan yang diterapkan BEI.

S&P DJI juga menyebutkan bahwa apabila berbagai isu yang menjadi perhatian tidak menunjukkan perbaikan, lembaga tersebut dapat mempertimbangkan penerapan perlakuan khusus terhadap sekuritas Indonesia. 

Selanjutnya, apabila persoalan tersebut masih belum terselesaikan dalam satu tahun setelah penerapan perlakuan khusus, status klasifikasi pasar Indonesia berpotensi dievaluasi kembali pada tinjauan tahunan berikutnya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement