Pihak kreditur yakni Citibank N.A. dan QNB sempat mengajukan permohonan kasasi, pada tanggal 2 Februari 2022 lantaran tidak sepakat atas putusan homologasi. Pihak Citibank N.A dikabarkan telah mencabut berkasnya, namun berkas kasasi QNB masih berjalan alias belum dicabut.
"Perseroan menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Corporate Secretary PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Welly Salam, di Keterbukaan Informasi, Bursa Efek Indonesia, Selasa (17/5/2022).
Menanti putusan MA, Welly memastikan perusahaan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur, bahkan kepada para pihak yang sempat menolak proposal perdamaian perseroan.
Dirinya menegaskan bahwa putusan homologasi MA bakal memiliki kekuatan hukum tetap apabila putasan kasasi QNB ditolak.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 286 UU Kepailitan PKPU maka kreditor global bond terikat dan tunduk terhadap putusan homologasi," tandas perseroan.