Selain itu, Bank RDN diwajibkan memiliki sistem deteksi transaksi tidak wajar atau Fraud Management System untuk mencegah upaya pencurian dana.
Pemegang rekening dan bank juga harus melakukan rekonsiliasi data rekening tujuan secara berkala setiap empat bulan.
Surat Edaran Bersama itu mulai berlaku efektif pada 16 September 2025, dan sekaligus mencabut aturan sebelumnya tertanggal 15 Agustus 2025 mengenai peningkatan keamanan pemindahbukuan dana dari RDN.
(Febrina Ratna Iskana)