IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di Seluruh Pasar. Ini karena emiten tekstil tersebut sedang berada dalam status pailit.
Bursa dalam pengumumannya mengatakan, saham SRIL telah disuspensi di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 dan terdapat informasi bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024 yang menyatakan perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.
"Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan efek SRIL di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar Bursa di keterbukaan informasi, Jumat (1/11/2024).