“Dalam rancangan Peraturan Bursa I-A yang sedang dalam proses revisi, kami melakukan penyesuaian pengaturan sehingga Calon Perusahaan Tercatat, termasuk unicorn, dapat menggunakan 5 (lima) alternatif persyaratan,” jelas Nyoman.
Adapun ke lima syarat tersebut yakni net tangible asset dan laba usaha, agregat laba sebelum pajak 2 tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar, pendapatan dan nilai kapitalisasi pasar, total aset dan nilai kapitalisasi pasar, operating cashflow kumulatif 2 tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar.
“Alternatif-alternatif persyaratan tersebut kita sesuaikan dengan best practice yang diterapkan di Bursa lain dan harapan kami tentunya dapat membuka kesempatan yang lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan tetap mempertahankan kualitas perusahaan yang eligible untuk tercatat di Papan Utama,” tandasnya. (TYO)