"Tidak otomatis diizinkan karena kita juga tentu harus mengedepankan perlindungan kepada calon investor mereka nantinya khususnya investor publik," terangnya.
Setidaknya ada dua gerbang utama yang perlu dilewati sebuah perusahaan yang akan melangsungkan penawaran saham perdana, yakni mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
"Selain persiapan internal di perusahaan yang harus memadai sebagai bagian dari persyaratan perizinan nya mereka harus melewati setidaknya 2 gerbang persetujuan yaitu persetujuan pernyataan efektif di OJK dan persetujuan di BEI," lanjutnya.
Hasan pun memastikan perusahaan yang telah tercatat di bursa telah memenuhi serangkaian pemeriksaan baik dari profil risiko perusahaan maupun manajemen atau pengelola perusahaan.
"Bahkan dalam prosesnya itu selain melakukan pertemuan dengan perusahaan, kita betul-betul melakukan kunjungan langsung melihat secara fisik kelayakan dari calon perusahaan yang meminta izin untuk pencatatan instrumen efeknya di Bursa," tegasnya.