IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak semua perusahaan langsung mendapatkan izin untuk melakukan penawaran perdana atau initial public offering (IPO).
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi memaparkan, sejumlah perusahaan terpaksa ditolak dan diminta untuk memperbaiki pengajuannya, alias ditolak sementara.
"Secara statistik cukup banyak di antara perusahaan yang mengajukan izin tersebut, yang mana akhirnya ditolak, atau ditolak sementara," kata Hasan kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (10/12/2021).
Hasan menegaskan BEI memeriksa secara detil kesiapan perusahaan sebelum melantai di bursa mulai dari kondisi internal calon emiten hingga gambaran langsung di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan kesiapan perusahaan diperlukan untuk melindungi investor publik dari 'janji-janji' perusahaan.