Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebut beberapa saham yang dikeluarkan dari standar indeks MSCI sebetulnya bisa naik level ke standar global indeks. Sebab, sudah memenuhi kriteria indeks global.
Hanya saja MSCI masih membekukan saham-saham Indonesia dari penghitungan indeks. Sehingga, tidak ada saham-saham yang masuk dalam konstituen pada pengumuman pertengahan Mei lalu.
Sekadar informasi tambahan, pada pengumuman MSCI Global Small Cap Indexes setidaknya ada 13 saham Indonesia yang dikeluarkan dari konstituen. Antara lain PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra Agro Lestari (AALI), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI.
Selanjutnya ada PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), serta PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG).
Selain itu ada empat saham yang dikeluarkan dari indeks FTSE Russell seperti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA).
(Dhera Arizona)