BEI menjelaskan, penambahan daftar HSC dilakukan setelah diterapkannya kriteria baru berupa Price Impact Ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Menurut Jeffrey, Price Impact Ratio mengukur perubahan harga saham terhadap velocity, yaitu rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).
Dengan demikian, saham yang memiliki volume transaksi rendah akan menghasilkan velocity yang rendah. Apabila saham tersebut mengalami perubahan harga yang besar, maka Price Impact Ratio akan menjadi tinggi sehingga berpotensi masuk kategori HSC.
BEI akan melakukan evaluasi daftar saham HSC secara berkala setiap tiga bulan atau mengikuti siklus evaluasi indeks utama.
"Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya high shareholding concentration. Tentu trigger factors lain yang terkait dengan kegiatan pengawasan itu akan tetap dilakukan," kata Jeffrey.