IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kini mewajibkan perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) untuk membuat laporan riset ekuitas atau Equity Research Report.
Kewajiban ini dibuat baik sebelum periode pencatatan (dalam prospektus), maupun setelah listing. Sehingga, emiten bursa kini wajib membuat dua kali laporan riset dalam setahun, yakni pada enam bulan pertama setelah listing, dan 12 bulan setelahnya.
Equity Research Report disajikan sekurang-kurangnya meliputi antara lain profil perusahaan, analisa mikro dan makro, prospek usaha, kinerja keuangan, metode penilaian, hasil penilaian dan hal lain yang relevan.
“Laporan riset menggunakan paling sedikit dua metode penilaian yang akurat dan obyektif dengan mempertimbangkan pendekatan, metode dan prosedur penilaian yang sesuai dengan definisi nilai dan karakteristik serta kegiatan usaha perseroan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Jakarta, dikutip pada Kamis (15/2/2024).