Dia menerangkan, kewajiban ini dibuat oleh Perusahaan Penjamin Emisi yang menjadi underwriter emiten saat melangsungkan IPO.
Nyoman menuturkan, hasil penilaian dari analis nantinya akan memberikan gambaran terhadap kewajaran harga saham perusahaan. Ini juga dilakukan sebagai dasar bursa melakukan evaluasi dan pemantauan perusahaan.
“Research Report juga diharapkan dapat meningkatkan market attractiveness dan exposure Perusahaan yang baru tercatat kepada publik,” paparnya.
Aturan baru ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023. Emiten yang punya kewajiban ini, telah listing pada Januari 2024.
Sebagai catatan bahwa hingga Kamis (15/2/2024), BEI telah kedatangan 18 perusahaan tercatat. Ini berpeluang besar masih berlanjut, mengingat masih terdapat antrean perusahaan dalam pipeline BEI yang siap menawarkan sahamnya ke publik.
(YNA)