Baru-baru ini KRAS merilis undangan RUPST tahun buku 2022, tetapi tidak merilis laporan keuangan tahunan. Perseroan sebelumnya justru mengunggah kinerja kuartal I-2023.
Tindakan ini mendapat sorotan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bakal melakukan suspensi saham emiten baja pelat merah tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan tertulis III sekaligus denda Rp150 juta terhadap KRAS. Apabila perseroan tak kunjung mengirimkan laporan keuangan 2022, sesuai peraturan bursa, maka saham emiten komoditas baja ini bakal digembok.
"Iya, belum menyampaikan atau belum bayar denda. Itu bisa disuspend," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (12/6/2023)
(DES)