IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham 39 emiten yang belum juga menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023 dan membayar denda.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Januari 2024 terdapat 39 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2023 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan," tulis pengumuman BEI di keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/1/2024).
Dari pengumuman Bursa tersebut, 39 emiten yang bandel ini status perdagangan efeknya sudah disuspensi BEI, baik di seluruh pasar maupun suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.
"Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 39 perusahaan tercatat," menurut pengumuman itu.
Berikut daftar 39 emiten yang sahamnya tetap disuspensi BEI: