IDXChannel - Sejumlah reaksi diberikan masyarakat setelah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Krisdayanti, membeberkan penghasilannya sebagai bagian dari parlemen. Pada pengakuannya di sebuah tayangan di Channel Youtube, dia mengaku mendapatkan penghasilan sebesar Rp75 juta.
Namun, dia langsung memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataannya dalam tayangan di YouTube Channel ‘Akbar Faizal Uncensored’ pada 13 September 2021 dengan judul ‘Nekat! Krisdayanti Berani Bicara Politik di Sini! | AF Uncensored’.
"Saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut," kata perempuan yang akrab disapa KD ini dalam keterangannya kepada media, Rabu (15/9/2021).
KD menjelaskan, dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ujarnya.
Pada pelaksanaannya di lapangan, kata KD, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," tegas pelantun Menghitung Hari ini.
Anggota Komisi IX DPR ini menambahkan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan keketentuan UU MD3.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya. (TYO)