IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo menyatakan bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19, BI akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas atau quantitative easing.
BI telah menginjeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hampir Rp300 triliun.
Quantitative easing tersebut berupa penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying Surat Utang Negara (SUN) / Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun.
Kemudian, BI juga menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah mulai 1 Mei 2020.
Lebih lanjut, BI tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode 1 (satu) tahun mulai 1 Mei 2020.