sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos Basis Jadi Tersangka, Saham RAJA hingga SINI Langsung ARB

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
16/06/2023 11:13 WIB
Sejumlah saham yang terafiliasi dengan PT Basis Utama Prima (Basis Investments) anjlok pada Jumat (16/6/2023).
Bos Basis Jadi Tersangka, Saham RAJA hingga SINI Langsung ARB. (Foto: MNC Media)
Bos Basis Jadi Tersangka, Saham RAJA hingga SINI Langsung ARB. (Foto: MNC Media)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, bahwa Muhammad Yusrizki ialah Direktur PT Basis Utama Prima (BUP). Pihaknya akan terus menelusuri hingga pada pemilik perusahaan tersebut.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Kamis (15/6/2023).

Kuntadi menyebut pihaknya tidak mau gegabah jika belum memiliki alat bukti untuk mengungkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itulah yang membuat penyidik Kejagung belum bertindak memeriksa Happy Hapsoro.

“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Dia menyebut bahwa proses kasus BTS terus berjalan dan semua fakta akan terungkap pada persidangan.

“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Tanggapan Kadin

Dalam keterangan tertulis, Kadin menyebut, sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” jelas Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan, dalam keterangan tertulis, dikutip IDXChannel, Jumat (16/6).

Yukki menyebut, kendati terseret kasus dugaan korupsi tersebut sedang diproses lembaga penegak hukum, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.

“Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi,” imbuhnya.

Untuk itu, kata Yukki, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement