IDXChannel – Sejumlah saham yang terafiliasi dengan PT Basis Utama Prima (Basis Investments) anjlok pada Jumat (16/6/2023). Ini seiring kabar ditangkapnya Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur Basis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.45 WIB, saham emiten migas PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) ambles hingga menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) 14,95 persen ke posisi Rp910 per saham.
Ada antrean jual di harga ARB sebanyak 127.951 lot atau senilai Rp11,66 miliar.
Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) juga terkena ARB hingga minus 14,90 persen ke Rp1.685 per saham. Antrean jual di harga ARB terekam sebanyak 7.551 lot atau setara dengan Rp1,27 miliar.
Tidak hanya RAJA dan SINI, saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) terjun 10,71 persen hingga menembus level gocap atau Rp50 per saham.
Sebagai informasi, Basis Utama Prima dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi atau yang akrab disapa Happy Hapsoro.
Happy Hapsoro sendiri adalah suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
Hapsoro menguasai RAJA lewat kepemilikan saham langsung 28,51 persen dan secara tidak langsung lewat PT Basis Utama Prima 11,54 persen dan PT Sentosa Bersama Mitra 33,92 persen.
Di saham SINI, Hapsoro masuk melalui Basis Utama Prima dengan kepemilikan 12,00 persen. Sementara, Basis Utama Prima menguasai 45,71 persen saham MINA.
Direktur Basis Jadi Tersangka
Sebelumnya, diwartakan Okezone, Kamis (15/6), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menangkap Yusrizki di Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada hari ini tim penyidik kejagung jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur utama PT Basis Utama Prima saksi yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan BTS 4G,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip dari Okezone, Kamis (16/6).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut akan menelusuri lebih lanjut kasus korupsi Bakti Kominfo, termasuk ada atau tidaknya hubungan tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Happy Hapsoro yang diduga pemilik dari PT Basis Utama Prima itu sendiri dalam kasus BTS Bakti Kominfo.