IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penerapan mekanisme perdagangan full call auction (FCA) dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan, metode call auction dapat membuat orderbook menjadi tidak terlalu sensitif, terhadap permintaan beli atau jual yang agresif, yang sejatinya untuk saham-saham yang masih dalam special monitoring.
“Dengan mekanisme perdagangan periodik call auction, order book menjadi tidak terlalu sensitif ya atas order-order agresif dengan jumlah yang besar. Jadi justru ini akan mengurangi volatility,” kata Inarno dalam Konferensi Pers, Selasa (2/4/2024).
Bukan kosongan, Bursa masih menyediakan Indicative Equilibrium Price (IEP), dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) sebagai rujukan investor.
Inarno menyebut, IEP dan IEV didasarkan pada keseluruhan order yang ada di order book, dengan menghitung harga pada titik equilibrium.