sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BREN dan DSSA Masuk Daftar Saham Terkonsentrasi, Risiko Didepak dari MSCI Menguat?

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
03/04/2026 09:12 WIB
Masuknya BREN dan DSSA dalam daftar ini langsung dikaitkan dengan isu investabilitas MSCI. Keduanya adalah konstituen MSCI Indonesia Global Standard.
BREN dan DSSA Masuk Daftar Saham Terkonsentrasi, Risiko Didepak dari MSCI Menguat? (Foto: Freepik)
BREN dan DSSA Masuk Daftar Saham Terkonsentrasi, Risiko Didepak dari MSCI Menguat? (Foto: Freepik)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) per 2 April 2026 berdasarkan struktur kepemilikan saham scrip dan scripless per 31 Maret 2026.

Pengumuman ini bertujuan meningkatkan transparansi informasi bagi investor dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pasar modal.

Dalam daftar tersebut, sejumlah emiten tercatat memiliki kepemilikan yang sangat terkonsentrasi.

Saham dengan konsentrasi tertinggi antara lain PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) sebesar 99,85 persen, diikuti PT Ifishdeco Tbk (IFSH) 99,77 persen, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) 98,35 persen, dan PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) 97,75 persen.

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mencatat konsentrasi kepemilikan 97,31 persen sebagai bagian dari Grup Barito milik Prajogo Pangestu, sementara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mencatat 95,76 persen sebagai bagian dari Grup Sinarmas.

Masuknya BREN dan DSSA dalam daftar ini langsung dikaitkan dengan isu investabilitas MSCI. Keduanya adalah konstituen MSCI Indonesia Global Standard. (Lihat tabel di bawah ini.)

Studi Kasus Hong Kong

Dalam riset Februari 2026, Indo Premier Sekuritas menjadikan pengalaman Hong Kong sebagai acuan analisis untuk membaca kemungkinan perlakuan MSCI terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi di Indonesia, khususnya terkait isu index replicability dan free float.

Indo Premier menjelaskan bahwa dalam praktik Hong Kong, daftar HSC bukanlah sanksi perdagangan atau suspensi saham, melainkan peringatan kepada investor bahwa kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga berisiko terhadap likuiditas dan replikasi indeks.

Regulator biasanya memasukkan saham ke daftar ini jika lebih dari 50 persen free float dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu, baik terafiliasi maupun tidak, serta mempertimbangkan pergerakan harga dan aksi korporasi seperti placement saham.

Dalam skenario MSCI, Indo Premier menilai pengalaman Hong Kong memberikan gambaran yang cukup jelas.

Ketika regulator merilis daftar HSC, MSCI terlebih dahulu membuka konsultasi dengan pelaku pasar untuk menentukan perlakuan terhadap saham yang masuk daftar tersebut, termasuk kemungkinan penghapusan dari indeks, timeline re-inclusion, dan syarat free float.

Jika pendekatan serupa diterapkan di Indonesia, saham MSCI Indonesia yang masuk daftar HSC berisiko dihapus dari MSCI Global Investable Market Indexes.

Indo Premier mencatat, saham yang masuk daftar HSC tidak akan memenuhi syarat untuk tetap berada dalam indeks MSCI dan tidak dapat langsung masuk kembali.

“Jika MSCI menerapkan perlakuan serupa, saham konstituen MSCI Indonesia yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) berisiko dihapus dari indeks dan tidak akan memenuhi syarat untuk masuk kembali setidaknya selama 12 bulan sejak saham tersebut tercantum dalam daftar HSC,” tulis riset Indo Premier.

Selain itu, kata Indo Premier saham dalam daftar HSC juga tidak akan memenuhi syarat untuk inklusi hingga terdapat pengungkapan lebih lanjut yang mengonfirmasi peningkatan free float minimal sekitar 15 persen atau lebih.

Skenario ini menjadi relevan untuk BREN dan DSSA. Jika kedua saham tersebut masuk daftar HSC BEI dan MSCI menerapkan pendekatan seperti Hong Kong, maka keduanya berisiko menghadapi penghapusan dari indeks MSCI Indonesia atau setidaknya menjadi tidak eligible untuk inclusion hingga struktur free float membaik.

Dalam kerangka Indo Premier, langkah MSCI tersebut bukan bertujuan menghukum emiten, tetapi menjaga kualitas indeks agar tetap dapat direplikasi investor global.

Artinya, tekanan terhadap BREN dan DSSA akan muncul terutama dari fund pasif dan indeks fund jika status HSC memicu penghapusan atau penurunan kelayakan di MSCI.

Informasi saja, dari sisi struktur kepemilikan, BREN dan DSSA memang berada dalam zona rawan. BREN memiliki free float sekitar 12,30 persen, sedangkan DSSA melaporkan free float 20,4 persen namun setelah penyesuaian KSEI hanya sekitar 7,6 persen, menunjukkan tingkat konsentrasi yang tinggi di pasar.

Untuk DSSA, perhatian MSCI sudah muncul sejak Agustus 2025 ketika lembaga indeks tersebut tetap memasukkan DSSA dalam MSCI Indonesia, tetapi menurunkan Foreign Inclusion Factor (FIF) melalui adjustment factor 0,5 sehingga FIF turun dari 25 persen menjadi sekitar 13 persen.

Kebijakan ini mencerminkan kekhawatiran MSCI terhadap ketidakpastian free float DSSA.

Ke depan, pelaku pasar masih perlu mencermati perkembangan lanjutan, terutama respons dari emiten terkait struktur kepemilikan saham, kebijakan lanjutan dari BEI, OJK, serta keputusan MSCI dalam review indeks pada Mei mendatang. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement