sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukalapak (BUKA) Klarifikasi Soal Gugatan PKPU dari Harmas Jalesveva

Market news editor Tangguh Yudha
22/01/2025 06:40 WIB
Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu.
Bukalapak (BUKA) Klarifikasi Soal Gugatan PKPU dari Harmas Jalesveva (FOTO:MNC Media)
Bukalapak (BUKA) Klarifikasi Soal Gugatan PKPU dari Harmas Jalesveva (FOTO:MNC Media)

Sementara itu, Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak mengatakan kasus bermula dari Bukalapak yang tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva. Hal ini dikarenakan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari PT Harmas Jalesveva untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.

"Kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Sementara itu, konflik ini mulanya dipicu tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

Di mana Bukalapak pada saat itu, awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung tetapi membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.

Sementara itu, PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Namun usai PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement