IDXChannel - PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) pada 10 Januari 2025.
Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Bukalapak lantas mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu.
Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutfi mengatakan pihaknya memandang permohonan PKPU yang diajukan Harma situ tidak tepat.
Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.