"Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," kata Fika dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa (21/1/2025).
Dia melanjutkan, BUKA juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Oleh karena itu, Fika mengatakan tidak tepat jika pihaknya dikualifikasikan sebagai Debitor.
Adapun persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
Emiten e-commerce itu telah divonis untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada Harmas dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Bukalapak menyatakan bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Adapun hukuman bayar ganti rugi itu merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Harmas, pemilik Gedung One Belpark Office.