IDXChannel - Sejarah saham GIAA yang merupakan kode emiten dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor transportasi udara, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sangat menarik dibahas.
PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. juga dikenal sebagai Garuda Indonesia (GIAA) adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia yang berkantor pusat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Garuda Indonesia merupakan satu-satunya anggota SkyTeam di Indonesia dan maskapai terbesar kedua di Indonesia setelah Lion Air.
Maskapai ini juga memiliki maskapai bertarif rendah, Citilink, yang menawarkan penerbangan bertarif rendah ke beberapa tujuan di Indonesia dan berdiri sendiri pada tahun 2012. Pada November 2018, maskapai mengambil alih operasi dan manajemen keuangan Sriwijaya Air melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) yang berakhir pada Desember 2019.
Sekadar informasi, Pemerintah Republik Indonesia adalah pemilik mayoritas GIAA. Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan, Pemerintah Indonesia memiliki saham PT Garuda Indonesia Seri A Dwi Warna. Selain itu, pemerintah Indonesia juga merupakan pemilik mayoritas Garuda Indonesia seri B sebanyak 15,67 miliar unit (60,54%).
Pemegang saham GIAA lainnya adalah PT Trans Airways dengan total kepemilikan 7,32 miliar unit (28,26%), disusul masyarakat umum 2,9 miliar saham (11,2%) dan direksi 0,00%.
Pada tanggal 1 Februari 2011, GIAA menerima surat pemberitahuan efektif dari Bapepam-LK mengenai pencatatan saham GIAA kepada publik sebanyak 6.335.738.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp500 per saham dengan harga penawaran Rp750 per saham. Saham ini telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 11 Februari 2011.