sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cap Tikus (BEER) Mau IPO, Siap Melawan Bir Bintang (MLBI) dan Anker (DLTA)

Market news editor Aldo Fernando - Riset
16/12/2022 14:42 WIB
Perusahaan dengan brand Cap Tikus 1978 (BEER) berencana melakukan penawaran saham perdana (IPO) dengan menerbitkan 800 juta saham baru.
Cap Tikus (BEER) Mau IPO, Siap Melawan Bir Bintang (MLBI) dan Anker (DLTA). (Ilustrasi)
Cap Tikus (BEER) Mau IPO, Siap Melawan Bir Bintang (MLBI) dan Anker (DLTA). (Ilustrasi)

Rasio harga saham dibandingkan dengan nilai buku (PBV) BEER juga terbilang mahal (17,36 kali dan 19,10 kali) dibandingkan aturan umum (1 kali). PBV BEER juga lebih besar dibandingkan dengan DLTA (3,16 kali), tetapi masih di bawah MLBI (22,19 kali).

Lebih lanjut, soal kapitalisasi pasar (market cap), BEER masih di bawah MLBI dan DLTA. (Lihat tabel di bawah ini.)

Data di atas mungkin menunjukkan BEER masih lebih mini dibandingkan MLBI yang dikendalikan produsen bir Heineken International B.V. dan DLTA yang dikuasai oleh perusahaan bir San Miguel Malaysia dan Pemda DKI Jakarta.

Namun, keunggulan Jobubu Jarum dibandingkan dua peersnya adalah bahwa perseroan merupakan satu-satunya perusahan yang mendaftar di Bursa Efek Indonesia yang diizinkan untuk memproduksi full-spectrum minuman beralkohol di Indonesia.

Artinya, Jobubu Jarum dapat memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C sesuai kategori yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pada saat ini, perusahan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia hanya memiliki izin untuk memproduksi minuman beralkhol Golongan A (sampai dengan kadar 5%), yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk., dan PT Delta Djakarta Tbk (Sumber: Annual report PT Multi Bintang Indonesia Tbk dan annual report PT Delta Djakarta Tbk),” jelas pihak BEER dalam prospektus IPO.

Menurut penjelasan manajemen BEER, seiring pemerintah Republik Indonesia melarang penerbitan izin baru untuk memproduksi minuman beralkohol, “oleh karenanya izin yang dimiliki oleh Perseroan merupakan hak yang bernilai ekonomis yang tinggi.”

BEER, kata manajemen, merupakan pemegang Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol (IUI MB) dengan kuota tertinggi kedua di Indonesia.

“Karena pemegang izin kapasitas tertinggi hanya bisa memproduksi minuman beralkohol sampai dengan 5% (Golongan A), maka Perseroan merupakan perusahaan pemegang izin kapasitas tertinggi jika dilihat dari fullspectrum minuman beralkohol (kadar 0-55% alkohol; Golongan A, B dan C).”

Informasi saja, Indonesia membagi industri minuman beralkohol menjadi tiga golongan:

  • Golongan A: minuman beralkohol dengan kadar 0-5%
  • Golongan B: minuman beralkohol dengan kadar 5.01-20%
  • Golongan C: minuman beralkohol dengan kadar 20.01-55%

Jobubu sendiri memiliki tiga kategori produk, yakni produk legendaris Cap Tikus 1978 (golongan minol C), minuman alkohol khas Korea Daebak Soju, dan produk terobosan (breakthrough) perusahaan Daebak Spark.

“Perseroan telah memiliki izin untuk nantinya memproduksi produk-produk lain yang berada dalam kategori ini, termasuk dan tidak terbatas untuk nantinya memproduksi Whisky, Gin, Vodka, dan Brandy. Kinerja keuangan yang tertera dalam Perseroan ini hanya diambil dari salah satu produk Golongan C yang dapat diproduksi oleh Perseroan,” beber manajemen Jobubu.

Penuh 'Rambu-Rambu', Bagaimana Prospek Industri Alkohol RI?

Dikutip dari prospektus IPO Jobubu, setidaknya ada tiga faktor utama membuat industri alkohol prospektif.

Pertama, industri minuman beralkohol Tanah Air merupakan salah satu pasar yang memberikan marjin paling tinggi dari seluruh pasar-pasar minuman beralkohol sedunia.

Perusahan minuman beralkohol publik di Indonesia melaporkan Gross Margin (margin kotor) lebih dari 60% dan Profit Margin (margin laba) sekitar 23% secara konsisten (tahunan).

“Level marjin ini lebih tinggi daripada marjin rata-rata industriindustri lain. Hal ini berdasarkan benchmarking ke industri sejenis, sesuai dengan annual report PT. Multi Bintang Indonesia Tbk dan annual report PT. Delta Djakarta Tbk,” demikian jelas pihak BEER.

Kedua, industri alkohol dipenuhi regulasi yang ketat. Pemerintah telah melarang diterbitkannya izin baru. Mengacu pada data dari Kementerian Perindustrian, hanya empat perusahan yang mempunyai izin untuk memproduksi lebih dari 10 juta liter minuman beralkohol per tahun.

Menurut catatan Jobubu, dua dari empat perusahan ini secara mayoritas sudah merupakan penanaman modal asing (sebut saja San Miguel di DLTA dan Heineken International di MLBI). Sedangkan, satu sudah memutuskan untuk tidak go public hingga saat ini.

“Perseroan (Jobubu) dengan izin produksi kedua terbesar di Indonesia akan mempunyai peluang besar dalam industri ini,” kata manajemen Jobubu.

Ketiga, mengutip penjelasan BEER, “cita rasa masyarakat Indonesia dalam mencicipi makanan dan minuman berbeda dengan cita rasa masyarakat Eropa.”

Karenanya, demikian mengikuti penjelasan Jobubu, “Perseroan dengan talenta dan local knowledge yang dimiliki, mempunyai peluang untuk memenuhi citra rasa masyarakat Indonesia.” (ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement