Sekretaris Perusahaan CENT Antonius Ardityo Budi Susetiatmo sebelumnya menjelaskan, penandatanganan akta pengalihan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan transaksi pengambilalihan obyek transaksi oleh CMI dari PTAC.
Selain itu, penyewaan lahan di mana sebagian obyek transaksi berada dari PT Kelola Multi Berkat (KMB), yang merupakan satu kesatuan transaksi, berdasarkan Perjanjian Pembelian Aset Bersyarat pada 17 Agustus 2022 dan Perjanjian Sewa Tanah Induk pada 17 Agustus 2022.
Di samping itu, juga telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CENT melalui RUPS Luar Biasa CENT pada 5 Oktober tahun lalu.
"Dengan ditandatanganinya akta pengalihan tersebut, maka CMI telah menjadi pemilik sah atas obyek transaksi atau aset menara tersebut," ujarnya.
Adapun harga pembelian atas obyek transaksi mencapai Rp1.155.212.882.052, yang dibayarkan telah dalam beberapa tahapan pembayaran.
(RNA)