Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek yaitu PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Rencananya, dana hasil IPO setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan 27,86% untuk pembelian tanah dan bangunan yang saat ini telah digunakan oleh perseroan sebagai pabrik dan kantor perseroan di Purwakarta dengan nomor sertifikat SHM No. 70 Tahun 1976 yang dibeli dari pihak afiliasi yaitu Wim Zulkarnaen dengan harga sebesar Rp19,5 miliar dengan tujuan transaksi adalah untuk kepastian tempat bagi perseroan untuk beroperasi, di mana saat ini perseroan menyewa tempat tersebut.
Transaksi ini akan dilakukan dalam waktu paling lambat dua bulan sejak dana IPO diterima di mana hal tersebut tergolong dalam capital expenditure (capex).
Sisanya sekitar 72,14% akan digunakan untuk modal kerja perseroan seperti pembelian persediaan, pengembangan usaha dan pemasaran di mana modal kerja tersebut tergolong dalam operating expenditure (opex).