Dengan penerapan tarif baru, harga rokok ilegal diperkirakan naik sekitar 3 persen. Kenaikan tersebut dinilai diperlukan agar produsen tetap dapat mempertahankan margin setelah produk masuk ke dalam sistem cukai.
Daya Saing Rokok Legal Membaik
CGSI menilai kenaikan harga rokok ilegal justru dapat menjadi katalis bagi produk rokok legal yang memiliki struktur harga bertingkat.
Jika harga rokok ilegal semakin mendekati harga produk legal, rokok legal dinilai menjadi lebih kompetitif. Kondisi tersebut berpotensi mengembalikan permintaan sekaligus mendorong pemulihan volume penjualan industri.
“Berdasarkan hasil pengecekan kami di lapangan, harga produk utama GGRM/HMSP/WIIM telah naik 1-4 persen sepanjang tahun berjalan,” tulis Jason dalam risetnya.
Kenaikan harga produk utama PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya kepercayaan produsen terhadap prospek pemulihan permintaan di bawah rezim tarif baru.