IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 158 emiten atau saham masuk dalam pemantauan khusus. Ini dilakukan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor.
Daftar ratusan saham dalam pantauan khusus ini disampaikan dalam pengumuman BEI yang diteken yang diteken Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A dan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat, Saptono Adi Junarso pada 9 Mei 2023.
"Dengan menunjuk pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat, dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada 10 Mei 2023," tulis pengumuman BEI, hari ini (10/5/2023).
Berikut daftar saham yang masuk dalam pemantauan khusus BEI: