IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk menangani permasalahan defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus melihat secara keseluruhan dari tiga aspek. Pertama tarif, kedua manfaat, ketiga kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.
Diungkapkan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Menkeu menjelaskan aspek yang pertama perlu dibenahi adalah masalah tarif. Masalah tarif berkaitan dengan kegotongroyongan seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Menkeu Ungkap Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan PBI Sudah Terealisasi Sejak Agustus 2019
“Tarif itu adalah masalah isu kegotongroyongan. Artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar pemerintah dan saat ini Pemerintah membayar lebih dari 96 Juta untuk yang pusat dan di daerah lebih dari 38 juta. Itu yang tidak mampu dibayar pemerintah yang mampu membayar itu system kegotong royongan,” tegas Menkeu di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II lantai 3 DPR RI pada pada Selasa (18/02).
Selain itu, pada rakergab tersebut membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III; permasalahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peran serta Pemerintah Daerah dalam Program JKN.