sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dipimpin Erick Thohir, Jokowi Teken Perpres Penanganan Covid-19 dan PEN

Market news editor Fahmi Abidin
21/07/2020 08:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020.
Dipimpin Erick Thohir, Jokowi Teken Perpres Penanganan Covid-19 dan PEN. (Foto: Ist)
Dipimpin Erick Thohir, Jokowi Teken Perpres Penanganan Covid-19 dan PEN. (Foto: Ist)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7).

”Di dalam Perpres tersebut Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ dibuat ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menko Perekonomian.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan Wakil Ketua yaitu Menko Marinves, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Mendagri, dan juga dilengkapi Menteri Kesehatan dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN sebagai yang mengoordinasikan, Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.

”Satgas Covid tetap ditangani oleh Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Pak Wamen BUMN Pak Budi Gunadi Sadikin,” kata Menko Perekonomian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement